Breaking News
Trending Tags

M. Thobahul Aftoni kader PPP menyebut sengketa SK Menkumham penetapan Mardiono belum inkracht

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026 13:02 WIB
  • visibility 110
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – M. Thobahul Aftoni bersama beberapa penggugat lainnya resmi mengajukan permohonan banding pada 3 Juli 2026.

Dokumen permohonan banding tersebut telah diverifikasi dan dituangkan dalam Akta Permohonan Banding oleh Panitera PTUN Jakarta pada 6 Juli 2026.

Aksi hukum ini lahir dari ketidakpuasan atas putusan PTUN Jakarta Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT, sehingga para pihak memutuskan melanjutkan perkara melalui permohonan banding.

Aftoni menyatakan bahwa putusan tingkat pertama dinilai kurang cermat dalam mempertimbangkan aspek hukum yang relevan.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Selasa, 7 Juli 2026, Aftoni menegaskan keberatan atas penilaian majelis hakim.

Objek sengketa adalah keputusan tata usaha negara berupa Surat Keputusan Menteri Hukum tentang perubahan kepengurusan DPP PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum.

Para penggugat menilai keputusan Menteri tersebut bertentangan dengan Surat Keterangan Mahkamah Partai yang menyebut Agus Suparmanto terpilih secara sah sebagai Ketua Umum hasil Muktamar X PPP.

Aftoni, yang juga tercatat sebagai kader PPP, menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara keputusan kementerian dan dokumen partai menjadi titik sengketa utama.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima dengan alasan para penggugat belum mengajukan perselisihan tersebut ke Mahkamah Partai.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less