Breaking News
Trending Tags

KPK Diminta Tangkap Menhut Raja Juli Antoni, Pengembalian Amplop Tak Hapus Dugaan Korupsi

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026 10:32 WIB
  • visibility 67
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Penyidik menetapkan Amby sebagai tersangka dalam dugaan suap jabatan dan gratifikasi yang terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Raja Juli Antoni mengakui telah menerima sebuah amplop dari Amby lalu menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka proses klarifikasi, kata sumber yang mengonfirmasi peristiwa tersebut.

Ketua Presidium Exponen 08, M. Damar, menegaskan pengembalian amplop tidak menghapus dugaan suap jabatan dan gratifikasi dan meminta KPK melakukan tindakan tegas pada pihak yang terlibat.

Damar menyampaikan pendapatnya kepada wartawan pada Rabu, 8 Juli 2026, ketika memaparkan sikap organisasi terhadap perkembangan kasus ini.

Menurut Damar, langkah penegakan hukum yang kuat diperlukan untuk menjaga integritas penanganan perkara yang menyangkut pejabat publik.

Ia menekankan bahwa upaya tersebut juga terkait dengan visi anti-korupsi yang digagas di tingkat eksekutif.

Damar menghubungkan respons KPK dengan komitmen antikorupsi Presiden Prabowo Subianto dan menilai tindakan tegas adalah pelaksanaan amanat konstitusi serta instruksi presiden.

Lebih jauh, Damar menyatakan konteks pemberian amplop berkaitan langsung dengan permohonan pelepasan kawasan hutan, sehingga memunculkan kecurigaan adanya unsur korupsi.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less