Breaking News
Trending Tags

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan: Rekomendasi Bawaslu Jadi Pertimbangan Revisi UU Pemilu

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026 05:35 WIB
  • visibility 94
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Diskusi kelompok terfokus yang digelar Bawaslu mengangkat tema tentang fungsi pengawas dan pemutus Bawaslu sebagai upaya memperkuat mekanisme pengawasan pemilu di Indonesia.

Acara FGD bertajuk “Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu” berlangsung di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Juli 2026.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menegaskan pentingnya pembahasan fungsi pengawas dan pemutus Bawaslu dalam konteks revisi aturan terhadap tata kelola penanganan pelanggaran administrasi pemilu.

Irawan, politisi Partai Golkar, menyatakan rekomendasi hasil FGD akan menjadi bahan pertimbangan substansial bagi DPR dalam kajian perubahan undang-undang pemilu.

Menurutnya, kegiatan dialog seperti ini memperkaya perspektif normatif yang diperlukan dalam merumuskan langkah legislatif dan operasional lembaga pengawas.

Perwakilan Bawaslu menghadirkan sejumlah opsi model pelaksanaan fungsi pengawas dan pemutus Bawaslu yang dapat disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan kebutuhan regulasi nasional.

Irawan menambahkan bahwa pilihan-pilihan itu nantinya akan dibahas bersama Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk menentukan format finalnya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less