Breaking News
Trending Tags

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis desak skema haji tidak merugikan jemaah antre

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026 06:13 WIB
  • visibility 128
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah mengajukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebesar Rp107,34 juta per orang untuk penyelenggaraan 2027.

Angka usulan itu merupakan lonjakan dari angka tahun sebelumnya yang tercatat Rp87,4 juta.

Rencana pembiayaan menyebut skema di mana 60 persen berasal dari nilai manfaat kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen ditanggung langsung oleh jamaah melalui Bipih, menurut keterangan resmi kementerian.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menilai penamaan komponen 60 persen sebagai “subsidi” keliru.

Dalam pernyataan yang disampaikan Kamis, 9 Juli 2026, Kiai Cholil menjelaskan bahwa dana tersebut bukan bersumber dari APBN melainkan dari bagi hasil pengelolaan dana haji.

Ia menegaskan bahwa pembagian hasil itu selama ini lebih menguntungkan mereka yang telah berangkat, sementara calon jamaah yang masih antre menerima porsi sangat kecil.

Kiai Cholil juga mengingatkan bahwa dana yang dipakai untuk meringankan biaya jamaah berasal dari pengembangan setoran awal seluruh calon jamaah, termasuk mereka yang masih antre.

Ia memperingatkan risiko berkelanjutan jika pengelolaan dana memakai skema gabungan tanpa transparansi akun virtual; nilai manfaat calon jamaah yang antre dikhawatirkan tergerus untuk menutup biaya jamaah yang berangkat lebih dahulu.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less