Breaking News
Trending Tags

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas Mendesak Pemerintah dan DPR Susun UU Larangan LGBT

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026 23:21 WIB
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan Anwar Abbas mendesak pemerintah serta DPR segera menetapkan undang-undang tentang pelarangan LGBT sebagai respons atas meningkatnya ekspresi identitas di ruang publik.

Anwar menegaskan bahwa pelarangan LGBT diperlukan demi menjaga keselarasan kebijakan publik dengan nilai-nilai dasar negara.

Permintaan itu mengemuka setelah keluarnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang pada 24 Oktober 2025 mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter, menurut penilaian Anwar.

Ia menyatakan kekhawatiran bahwa pengaruh kelompok tersebut berpotensi merusak tatanan sosial dan masa depan generasi mendatang.

Anwar menyambungkan argumennya dengan sila pertama Pancasila dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan dasar negara Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menurutnya, sikap negara seharusnya tidak memberikan ruang bagi praktik yang bertentangan dengan ajaran agama yang dianut mayoritas rakyat.

Ia juga menyinggung posisi keenam agama yang diakui di Indonesia — Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu — yang menurutnya tidak menerima praktik LGBT.

Sebagai Ketua PP Muhammadiyah, Anwar meminta seluruh elemen bangsa menempatkan kepentingan masa depan negara di atas kekhawatiran akan reaksi kelompok pro-LGBT.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less