Breaking News
Trending Tags

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan pembebasan bea masuk impor senjata

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026 02:38 WIB
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2026 menegaskan pembebasan bea masuk untuk barang dan bahan yang dipergunakan dalam kegiatan pertahanan dan keamanan negara.

Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 24 Juni 2026 itu mulai berlaku efektif pada 4 September 2026.

Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni PMK Nomor 191/PMK.04/2016, dan secara eksplisit mengatur ruang lingkup pembebasan bea masuk.

Dalam ketentuan Pasal 2, pemerintah mempertahankan kriteria barang yang berhak atas fasilitas tersebut, meliputi persenjataan, amunisi, serta perlengkapan militer dan kepolisian.

Pasal 2 ayat (1) huruf b secara tegas memasukkan juga “barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.”

PMK Nomor 45 Tahun 2026 memperluas cakupan fasilitas hingga mencakup impor dari luar daerah pabean dan barang yang dikeluarkan dari pusat logistik berikat.

Selain itu, pembebasan berlaku pula bagi pengeluaran dari kawasan ekonomi khusus dan tempat pemasaran berikat.

Skema ini juga mengakomodasi barang impor sementara yang kemudian dialihkan melalui mekanisme hibah kepada pemerintah pusat.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less