Breaking News
Trending Tags

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan pembebasan bea masuk impor senjata

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026 02:38 WIB
  • visibility 79
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Daftar instansi penerima fasilitas diperluas dalam lampiran PMK.

Selain Lembaga Kepresidenan dan Kementerian Pertahanan, fasilitas kini diberikan kepada Badan Intelijen Negara dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Untuk Kementerian Pertahanan dan TNI, contoh komoditas yang tercantum meliputi kendaraan tempur, amunisi, serta hewan operasional militer.

Untuk Lembaga Kepresidenan, daftar meliputi impor helikopter, pesawat terbang, dan kendaraan pengawal sesuai lampiran peraturan.

Aturan ini dirumuskan untuk menyederhanakan prosedur impor sekaligus memberi kepastian hukum dalam penyediaan peralatan pertahanan.

Dalam penjelasan PMK juga disebut bahwa kebijakan ini mendukung kerja sama pertahanan internasional dan penyelenggaraan latihan militer bersama, termasuk aktivitas militer asing di Indonesia.

Selain alutsista, fasilitas ini diperuntukkan pula bagi industri yang mengimpor bahan baku untuk produk pertahanan dan keamanan.

Dengan ditegaskannya ketentuan ini, pemerintah berupaya mempercepat pengadaan dan rantai pasokan barang strategis bagi keamanan negara.

Implementasi teknis dan daftar lengkap barang tetap tertuang dalam lampiran PMK Nomor 45 Tahun 2026.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less