Breaking News
Trending Tags

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah kabar DPR menolak RUU Perampasan Aset

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026 13:33 WIB
  • visibility 92
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Habiburokhman menekankan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru sehingga memerlukan kehati-hatian dalam perumusan pasal demi pasal.

Karena sifatnya yang belum pernah ada sebelumnya di Indonesia, proses pembahasan tidak bisa dilakukan terburu-buru tanpa kajian mendalam.

Ia membandingkan, perubahan pada undang-undang lainnya yang memiliki sejumlah pasal terbatas biasanya tetap membutuhkan waktu untuk RDPU.

Dalam konteks RUU yang dibentuk sejak awal seperti ini, waktu pembahasan cenderung lebih panjang untuk memastikan kepastian hukum.

Komisi III menyatakan telah melakukan penyerapan aspirasi publik mengenai RUU Perampasan Aset selama tiga masa sidang sebagai bagian dari proses legislasi.

Langkah tersebut menurut Komisi diperlukan agar rancangan undang-undang memiliki legitimasi dan dukungan berbagai pihak.

Pihak DPR menilai keterlibatan akademisi, praktisi hukum, dan elemen masyarakat penting untuk memperoleh berbagai sudut pandang.

Habiburokhman menambahkan bahwa seluruh kegiatan konsultasi akan dicatat dan dijadikan bahan untuk menyempurnakan naskah akademik dan pasal demi pasal.

Komisi III berkomitmen melanjutkan serangkaian RDPU hingga seluruh masukan tercatat dan dikelola secara sistematis.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less