Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah kabar DPR menolak RUU Perampasan Aset
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 13 Jul 2026 13:33 WIB
- visibility 90
- comment 0 komentar
- print Cetak

Habiburokhman Bantah DPR Tolak RUU Perampasan Aset
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Komisi III DPR RI mempercepat penyusunan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat tindakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa kabar soal penolakan DPR terhadap RUU Perampasan Aset yang beredar di media sosial tidak benar dan termasuk hoaks.
Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Habiburokhman, informasi yang berasal dari akun anonim telah menimbulkan salah paham di publik.
Ia menegaskan bahwa Komisi III tetap berkomitmen melanjutkan pembahasan regulasi tersebut dengan intensif.
Untuk mempercepat proses, Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum pada hari yang sama dengan menghadirkan pakar dan unsur mahasiswa.
Rapat itu bertujuan menyerap masukan substansial terkait muatan dan mekanisme RUU Perampasan Aset.
Lebih jauh, Habiburokhman menyebut telah mengundang 24 elemen masyarakat untuk memberi pandangan atas rancangan regulasi ini.
Komisi III juga merencanakan menghadirkan delapan narasumber tambahan selama sisa masa sidang.
Satu di antara narasumber yang disebut adalah perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




