Akhmad Sodiq Tersangka Korupsi, Ekonom: PMB Mandiri Seperti Pukat Harimau di Pendidikan Indonesia
- account_circle khasanah
- calendar_month Minggu, 23 Agt 2026 14:36 WIB
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

PMB Mandiri Terjaring KPK: Ekonom Bandingkan dengan Pukat Harimau dalam Dunia Ekonomi Indonesia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ia juga menyoroti banyaknya jalur mandiri yang diterapkan oleh PTN. “Model penerimaan ini menyerupai ‘pukat harimau’ yang serakah,” ucapnya. Ia berpendapat bahwa kebebasan yang diberikan kepada PTN dalam mengelola jalur mandiri telah melampaui batas kewajaran.
Menurutnya, kebijakan yang ada dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. “Pengumpulan dana dari sekitar 700 ribu mahasiswa baru setiap tahun mencapai triliunan rupiah, sehingga perlu ada reformasi dalam tata kelola,” ungkapnya.
KPK mengungkapkan bahwa pemeriksaan kasus ini berkaitan dengan chaotic dalam proses seleksi mandiri yang dikelola oleh PTN secara independen. Enam tersangka yang ditangkap dihadapkan pada dakwaan pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Biaya tambahan yang dikenakan dalam proses penerimaan calon mahasiswa menjadi semakin rumit. “Banyaknya PTN dengan praktik seperti ini sulit untuk diawasi, sehingga diperlukan perbaikan dalam tata kelola,” tutup Prof. Didik. Ia menekankan pentingnya langkah-langkah reformasi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




