Pelaku Karhutla Ditindak Tegas oleh Menteri Kehutanan Raja Antoni atas Arahan Presiden Prabowo
- account_circle khasanah
- calendar_month Minggu, 23 Agt 2026 16:57 WIB
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pelaku Karhutla Ditindak Tegas: Arahan Presiden untuk Penanggulangan Kebakaran Hutan di Indonesia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Guntung Damar, Hasanah.id – Menteri Kehutanan Raja Antoni melakukan peninjauan lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Guntung Damar, Kalimantan Selatan, pada hari Minggu, 23 Agustus 2026.
Dalam usahanya menangani karhutla, Raja Antoni menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menindak pelaku pembakaran tanpa pandang bulu. Baik individu maupun perusahaan, semua akan dihadapkan pada penegakan hukum yang tegas.
“Perintah Pak Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tanpa pandang bulu, tindakan tegas akan diambil,” ujar Raja Antoni di lokasi kebakaran.
Berdasarkan data terbaru, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkum) menangani total 42 kasus terkait karhutla. Penanganan mencakup langkah-langkah dari peringatan administratif hingga penyegelan lokasi.
Dari jumlah tersebut, sembilan kasus sudah menetapkan tersangka. “Saat ini, 42 kasus sedang berproses, dengan peringatan administratif yang diberikan kepada beberapa pelaku, sementara yang lainnya telah disegel,” tambahnya.
Kepolisian juga berperan aktif dengan sedang memproses 52 kasus terkait karhutla, di mana tiga tersangka berasal dari Kalimantan Selatan. Pelaku terdiri dari individu dan unsur korporasi.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




