RUU Migas Perlu Pasti Investasi dan Akuntabilitas, Ungkap Ateng Sutisna di DPR RI
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 24 Agt 2026 15:43 WIB
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

RUU Migas: Pastikan Investasi Menguntungkan, Hindari Fasilitas Istimewa yang Merugikan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Minyak dan Gas Bumi (Migas) kini memasuki tahap pembahasan yang lebih progresif setelah mendapatkan dukungan sebagai RUU inisiatif dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyatakan pentingnya memiliki undang-undang Migas yang baru, tetapi menggarisbawahi agar tidak terburu-buru dalam merumuskan norma-norma.
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan BP Migas merupakan tonggak penting dalam reformasi regulasi ini. SKK Migas dibentuk sebagai lembaga yang mengelola kegiatan hulu, tetapi keberadaan institusi ini harus sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dalam undang-undang.
Tuntutan akan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk mengatur sektor migas dari hulu hingga hilir semakin mendesak. Ateng menegaskan bahwa RUU Migas harus memberikan kepastian hukum dan investasi yang solid.
Walau kepastian investasi itu krusial, ia menekankan agar tidak menjadi sebuah bentuk pengabaian akuntabilitas.
Ateng juga mengingatkan pentingnya desain kelembagaan yang tepat agar tidak menyebabkan konsentrasi kewenangan yang berlebihan. Jika Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dibentuk, pemisahan kekuasaan yang jelas wajib diterapkan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




