SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dinilai rugi bagi korban menurut pengamat hukum Muhammad Gumarang
- account_circle khasanah
- calendar_month Selasa, 25 Agt 2026 01:09 WIB
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

SEMA MA Dinilai Rugi bagi Korban Putusan Bebas Hukum: Dampak Hukum dan Solusi yang Perlu Diketahui
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 mendapat sorotan tajam dari kalangan pengamat hukum. Regulasinya dinilai berpotensi merugikan hak korban dalam upaya memperoleh keadilan.
Muhammad Gumarang, seorang pengamat hukum, mengungkapkan bahwa meskipun kepastian hukum bagi terdakwa harus diperhatikan, hak korban untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama seharusnya tetap diakui.
SEMA yang diterbitkan pada 19 Agustus 2026 ditujukan sebagai pedoman bagi hakim dalam kasus pidana. SEMA tersebut merupakan rincian dari Pasal 299 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dan menggantikan SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
Ia menambahkan bahwa dengan putusan lepas, terdakwa harus dibebaskan dari tahanan setelah putusan pertama. Apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding, maka kewenangan penahanan berpindah kepada pengadilan tingkat banding.
Gumarang menegaskan bahwa keberadaan upaya hukum sangat penting, di mana fungsi utamanya adalah untuk menghadirkan keadilan dan menjadi sarana koreksi atas kesalahan hakim.
Ia juga mengkritik larangan banding serta kasasi dalam putusan bebas tanpa mempertimbangkan tipe perkara yang bersangkutan.
Tanpa adanya saluran untuk koreksi, putusan di tingkat pertama dapat menjadi akhir dari suatu perkara, meskipun mungkin ada yang menilai keputusan tersebut belum mencerminkan keadilan.
Gumarang juga mengingatkan bahwa dalam kasus-kasus berat seperti pembunuhan atau kekerasan seksual terhadap anak, keputusan hukum harus diambil dengan lebih sensitif. Menurutnya, kasus-kasus semacam ini tidak bisa disamakan dengan perkara biasa.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




