Breaking News
Trending Tags

DPR RI Bahas UU Minyak dan Gas Baru untuk Ketahanan Energi Nasional, Ungkap Eddy Soeparno

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026 17:30 WIB
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kini memulai langkah untuk merumuskan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang baru. Langkah ini diambil untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus memberikan dorongan pada investasi yang berkualitas serta untuk meningkatkan lifting migas.

Eddy Soeparno, selaku anggota Komisi XII DPR RI dan Wakil Ketua MPR RI, menekankan pentingnya pengembangan UU Migas yang baru. “Penyusunan undang-undang ini sangat diperlukan untuk mencapai perkembangan signifikan dalam sektor migas nasional,” ujar Eddy.

Pembahasan Undang-Undang Migas baru saat ini berada di tahap awal. “Inisiatif ini bertujuan untuk memperbaiki legislasi di sektor migas nasional,” tambahnya dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Proses pembuatan regulasi baru ini juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan Nomor 36 Tahun 2016 menyatakan bahwa keberadaan BP Migas sebagai regulator di sektor migas tidak sesuai dengan konstitusi, sehingga pemerintah harus bertransition kepada SKK Migas.

Dalam rancangan UU Migas yang baru, SKK Migas akan digantikan dengan badan usaha khusus (BUK) yang fokus pada hulu migas. BUK ini diharapkan dapat mengelola dan mengembangkan kegiatan hulu migas di seluruh tanah air.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less