Jakarta, Hasanah.id – Pada tanggal 27 Agustus 2026, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhasil menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Persetujuan ini merupakan hasil dari diskusi mendalam yang dilakukan oleh seluruh Fraksi di sektor legislatif.
Pimpinan DPR, Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat di kompleks parlemen dan menerima pandangan tertulis dari masing-masing Fraksi.
Setelah mendengarkan semua pendapat, Dasco menyerahkan kendali rapat kepada Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.
Cucun kemudian mengajukan pertanyaan penting kepada anggota dewan mengenai status RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai inisiatif DPR RI.
Dengan tegas, seluruh peserta rapat paripurna memperlihatkan dukungan mereka, menjawab “Setuju” secara serempak.
Keputusan ini menandai langkah maju dalam upaya perlindungan hak-hak para pekerja di Indonesia.





