Breaking News
Trending Tags

Amandemen UUD 1945: Prihandoyo Santoso Soroti Pemufakatan dan Hilangnya Kedaulatan Rakyat

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026 15:01 WIB
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi pusat perhatian karena sejumlah pihak menilai prosesnya kurang transparan. Aktivis Prihandoyo Santoso mengkritik adanya apa yang ia sebut “pemufakatan jahat” di balik proses ini.

Dalam diskusi publik bertajuk “Kembali ke UUD 1945 yang Asli” di Universitas Nasional (UNAS) pada 29 Agustus 2026, Prihandoyo menekankan bahwa amandemen UUD 1945 harus melibatkan masyarakat secara lebih adil. Ia mengklaim penghapusan mekanisme referendum sebelum amandemen menandakan kurangnya keterlibatan publik.

Menurutnya, wajar jika ia menyebutnya pemufakatan jahat. “Referendum dihilangkan sebelum amandemen terjadi,” ujarnya dengan tegas.

Prihandoyo menambahkan, penghapusan referendum berarti rakyat tidak lagi terlibat dalam pembentukan konstitusi. “Rakyat diabaikan dalam proses ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsep kedaulatan negara harus mencakup rakyat, wilayah, dan pemerintahan. “Menghilangkan rakyat dari proses ini menimbulkan pertanyaan tentang keabsahannya,” ucap Prihandoyo.

Prihandoyo juga mengemukakan bahwa isu ini harus dianalisis tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosiologis. “Meski mungkin sah secara legal, secara sosiologis hal ini patut dipertanyakan,” ungkapnya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less