Amandemen UUD 1945: Prihandoyo Santoso Soroti Pemufakatan dan Hilangnya Kedaulatan Rakyat
- account_circle khasanah
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026 15:01 WIB
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

Amandemen UUD 1945: Pemufakatan Strategis Antara Partai Politik di Indonesia untuk Masa Depan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pandangan Prihandoyo meliputi peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam pemerintahan. Dia menyoroti bahwa kewenangan MPR sangat besar dan mengusulkan perlunya audit kekuasaan lembaga tersebut. “MPR seharusnya memiliki batasan yang jelas,” katanya.
Dia juga menyatakan bahwa mengubah kedaulatan rakyat adalah langkah mundur bagi negara. “Menghapus keputusan rakyat dari MPR berarti mencabut kedaulatan itu sendiri,” tegasnya.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




