Breaking News
Trending Tags

RUU Perampasan Aset dan Peringatan Prof. Henry Indraguna terkait Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026 21:18 WIB
  • visibility 33
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset seharusnya menjadi instrumen yang seimbang dalam usaha memerangi tindak kejahatan. Pembuat undang-undang perlu diingatkan agar tidak sembarangan dalam mengatur kepemilikan aset yang sah.

Menurut pengamat hukum, Prof. Henry Indraguna, kewenangan untuk merampas aset harus disertai dengan pengawasan yang ketat. Jika tidak, ini dapat menimbulkan persoalan hukum yang baru. “Perlu ada pemahaman yang jelas tentang perbedaan antara aset yang diperoleh dari tindak pidana dan aset milik individu yang diduga terlibat dalam kejahatan,” tegasnya.

Guru Besar di Universitas Sains Islam Indonesia Semarang itu menekankan pentingnya menjaga hak milik individu. Proses hukum yang adil harus tetap diutamakan, dan pemilik aset harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan sumber kekayaan mereka.

Prof. Henry juga mengingatkan tentang potensi risiko yang ditimbulkan oleh perubahan dalam paradigma penegakan hukum. Ia mencatat bahwa fokus pada pencarian aset yang diduga berasal dari kejahatan dapat berbahaya. “Kekayaan seorang pengusaha dapat berasal dari banyak sumber yang sah. Ketidaksesuaian antara aset dan penghasilan tak seharusnya dianggap sebagai bukti kejahatan,” tambahnya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less