Breaking News
Trending Tags

RUU Perampasan Aset dan Peringatan Prof. Henry Indraguna terkait Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026 21:18 WIB
  • visibility 34
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lebih lanjut, anggota Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & HAM DPP Partai Golkar itu mengingatkan agar ketentuan mengenai pembuktian terbalik dirumuskan dengan hati-hati. “Pemerintah harus menunjukkan bukti yang memadai sebelum meminta individu untuk membuktikan asal usul kekayaan mereka,” ujarnya.

Penyitaan aset, lanjutnya, harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak mengganggu kelangsungan operasi ekonomi. “Penghentian operasional dan dana perusahaan yang tanpa dasar hukum bisa merugikan sebelum proses hukum selesai,” kata Prof. Henry. Selain itu, kedekatan hubungan dengan tersangka tidak seharusnya menjadi alasan untuk menyita aset mereka secara sewenang-wenang.

Sehubungan dengan itu, ia mendesak DPR dan pemerintah untuk mencakup lima prinsip perlindungan dalam RUU Perampasan Aset. Prinsip-prinsip tersebut harus meliputi kebutuhan akan standar bukti yang jelas, pengawasan peradilan, perlindungan terhadap pihak ketiga, pemisahan antara aset pribadi dan perusahaan, serta mekanisme ganti rugi yang cepat.

“RUU Perampasan Aset harus berpegang pada prinsip yang penting: Mengejar dan merampas aset dari hasil kejahatan, namun tetap menghormati kepemilikan aset yang sah. Undang-undang tidak boleh memberikan ruang untuk penyalahgunaan kekuasaan,” tutupnya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less