Breaking News
Trending Tags

Kejaksaan Agung Diminta Jelas Pemanggilan LS Direktur CV SSS Terkait Transparansi Korupsi

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026 17:43 WIB
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Aldi menjelaskan bahwa LHV mencantumkan Jetty PT BBS sebagai pelabuhan muat, sementara dokumen teknis tahun 2017 mengklaim CV SSS sebagai anak perusahaan PT BBS. “Setiap langkah dalam proses ini perlu didukung oleh dokumen yang tepat, dari asal material hingga transaksi dan kewajiban PNBP,” lanjutnya.

Soal tarif Rp650 per ton, Aldi menganggapnya sebagai isu tambahan terkait bongkar muat di Kuala Samboja. Ia menyerukan klarifikasi tentang dasar dan mekanisme pungutan serta entitas yang bertanggung jawab.

“Tarif Rp650 tidak serta-merta menjadi indikasi tindak pidana, tetap perlu adanya transparansi dalam pengelolaan,” tegasnya. Aldi mencatat bahwa saat investigasi lapangan pada 2026, tidak ditemukan aktivitas produksi di lokasi tersebut.

Namun, ia meminta agar kondisi terkini tidak menjadi dasar penilaian untuk situasi pada tahun 2023. Data historis, termasuk catatan jetty, laporan pemuatan, dan bukti pembayaran, harus dianalisis untuk pemahaman yang lebih baik.

“Dokumen dan data dari tahun 2023 menjadi kunci untuk mengungkap situasi saat itu. Penilaian saat ini tidak dapat dijadikan acuan untuk kondisi tiga tahun lalu,” jelas Aldi.

Dia meminta Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan tentang langkah selanjutnya setelah pemanggilan saksi dan pemeriksaan data produksi serta enam LHV dari November 2023. Aldi berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjawab pertanyaan terkait asal-usul bahan dan hubungan antarperusahaan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less