Komisi III DPR RI: Habiburokhman Tegaskan UU Perampasan Aset Butuh Pengawasan Ketat untuk Keadilan
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 31 Agt 2026 14:57 WIB
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komisi III DPR: UU Perampasan Aset Perjuangan untuk Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namun, penting bagi penegakan hukum untuk tidak sewenang-wenang dalam pelaksanaannya. Penegakan hukum harus menghindari pelanggaran terhadap masyarakat.
Habiburokhman menekankan perlunya pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan UU Perampasan Aset. Penerapan UU ini tidak boleh membebani masyarakat yang tidak bersalah.
Komisi III DPR saat ini bersungguh-sungguh mencari sarana untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU ini. Hal ini penting agar penerapan UU dapat dilakukan secara adil.
Dia juga menyatakan pentingnya keberadaan lembaga berwenang untuk menindak aparat penegak hukum yang melanggar peraturan terkait perampasan aset. Keberadaan lembaga semacam ini akan sangat mendukung keadilan.
Secara keseluruhan, keberlakuan UU Perampasan Aset membutuhkan aparat penegak hukum yang berintegritas dan bebas dari korupsi.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




