BeritaHUKUM & KRIMINALJABAR

Polres Ciamis Tangkap Pelaku Pencabulan Delapan Anak

 

HASANAH.ID, JABAR – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis, Jawa Barat, menangkap CK (50), pelaku pencabulan terhadap delapan anak laki-laki. Kasus ini terungkap setelah laporan dari keluarga salah satu korban mengungkap kejahatan seksual yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Jumat (20/12/2024), menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. “Pelaku memanfaatkan kelengahan dan kepercayaan korban yang sebagian besar masih di bawah umur. Modusnya sangat halus dan manipulatif, tanpa ancaman fisik,” jelasnya.

Aksi pencabulan ini diketahui berlangsung sejak 2022, namun hasil penyelidikan mengindikasikan pelaku telah melakukannya selama 20 tahun. Beberapa korban yang kini sudah dewasa mengaku masih mengingat kejadian tersebut, menunjukkan pola sistematis dari pelaku.

CK didakwa dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

1 2Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock