BeritaHUKUM & KRIMINALJABAR

Polres Cirebon Kota Gerebek Judi Gedrogan, Dua Pelaku Ditangkap

 

HASANAH.ID, JABAR – Polres Cirebon Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas perjudian dengan menggerebek aktivitas judi jenis “gedrogan” di Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Minggu (15/12/24) dini hari. Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut.

Dua tersangka, BM alias BG dan HN, berhasil diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di teras rumah seorang warga bernama Mang Dongol. Polisi juga menyita barang bukti berupa 45 kartu remi merah, 41 kartu remi biru, dan uang tunai sebesar Rp175.000.

“Uang tersebut terdiri dari Rp119.000 yang ditemukan pada tersangka BM, Rp5.000 dari tersangka HN, serta Rp51.000 yang ditinggalkan oleh pelaku lain yang melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo dalam konferensi pers, Rabu (8/1/25).

Perjudian “gedrogan” ini dilakukan dengan menyusun kartu remi menjadi kombinasi tertentu. Para pemain bergiliran menaruh kartu hingga salah satu pemain keluar sebagai pemenang, sementara yang kalah harus membayar taruhan senilai Rp5.000 per ronde.

Penangkapan berlangsung cepat meskipun beberapa pelaku, termasuk seorang yang dikenal sebagai DD dan satu orang lainnya, berhasil melarikan diri. Mereka kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

1 2Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock