BeritaHUKUM & KRIMINALJABAR

Polres Cirebon Kota Gerebek Judi Gedrogan, Dua Pelaku Ditangkap

Penangkapan berlangsung cepat meskipun beberapa pelaku, termasuk seorang yang dikenal sebagai DD dan satu orang lainnya, berhasil melarikan diri. Mereka kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian demi menjaga ketertiban masyarakat,” tegas AKP Anggi. Ia juga menambahkan bahwa aktivitas semacam ini melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa judi ini rutin dilakukan setiap Minggu di lokasi yang sama. Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian yang mengganggu ketertiban di lingkungan.

“Kolaborasi antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” tutup AKP Anggi.

Previous page 1 2
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock