HASANAH.ID, JABAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar dalam operasi yang berlangsung selama tiga bulan, sejak Desember 2024 hingga Februari 2025.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyampaikan bahwa dalam operasi ini, polisi menangkap 20 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar. “Para tersangka terlibat dalam peredaran sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras terbatas tanpa izin edar,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (14/2/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 137,41 gram sabu dalam 142 paket, 251 butir ekstasi, 1,66 gram ganja, 5,20 gram tembakau sintetis dalam tujuh paket, serta 77.388 butir obat keras tanpa izin edar. Selain itu, diamankan pula 17 unit handphone, empat timbangan digital, tiga pack plastik klip, dan uang tunai Rp880.000 yang diduga hasil transaksi.