Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, seperti Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Pekalipan, Harjamukti, Kedawung, Mundu, Gunung Jati, Kapetakan, Plumbon, dan Plered. Para pengedar menggunakan beragam modus operandi, mulai dari sistem “tempel” atau “maps” untuk sabu hingga transaksi online dan COD untuk obat keras terbatas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis kejahatan yang dilakukan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga pidana mati. Polres Cirebon Kota memperkirakan bahwa penyitaan barang bukti ini telah menyelamatkan sekitar 78.597 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
AKBP Eko Iskandar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba di Kota Cirebon. Upaya ini akan terus dilakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.