Akibat perbuatannya, ujar Yoris, tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Page 2 of 2
Akibat perbuatannya, ujar Yoris, tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.