Polresta Bandung Tertibkan Kios Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal

HASANAH.ID, BANDUNG – Polresta Bandung, bersama Satpol PP Kabupaten Bandung dan aparat pemerintahan setempat, menertibkan sebuah kios di Jalan Raya Kopo Katapang, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 22 Januari 2025. Kios tersebut diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Katapang, Kompol Nasrudin, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan atas permintaan warga setempat yang mencurigai aktivitas ilegal di kios tersebut. “Kami menerima permohonan dari warga yang menduga tempat ini digunakan untuk transaksi obat keras berbahaya, terutama bagi generasi muda,” ujarnya.
Langkah ini, menurut Nasrudin, merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah peredaran obat keras yang dapat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Penertiban tersebut juga mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. “Kami tidak ingin lingkungan kami menjadi sarang peredaran obat-obatan ilegal. Dengan dukungan semua pihak, kami segera menertibkan,” tambahnya.
Nasrudin mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Ia juga mengingatkan agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan gangguan keamanan. “Silakan laporkan ke Call Center 110 yang bebas pulsa atau hubungi nomor WhatsApp 0822-1115-9110 untuk pengaduan langsung kepada Kapolresta Bandung. Untuk melaporkan kinerja kepolisian, bisa menghubungi nomor WhatsApp 0851-7986-9110 atau melalui Instagram @aldi2003ts dan @polrestabandung,” jelasnya.