HASANAH.ID, BANDUNG – Polresta Bandung, bersama Satpol PP Kabupaten Bandung dan aparat pemerintahan setempat, menertibkan sebuah kios di Jalan Raya Kopo Katapang, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 22 Januari 2025. Kios tersebut diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Katapang, Kompol Nasrudin, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan atas permintaan warga setempat yang mencurigai aktivitas ilegal di kios tersebut. “Kami menerima permohonan dari warga yang menduga tempat ini digunakan untuk transaksi obat keras berbahaya, terutama bagi generasi muda,” ujarnya.
Langkah ini, menurut Nasrudin, merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah peredaran obat keras yang dapat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Penertiban tersebut juga mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. “Kami tidak ingin lingkungan kami menjadi sarang peredaran obat-obatan ilegal. Dengan dukungan semua pihak, kami segera menertibkan,” tambahnya.