HASANAH.ID, BANDUNG – Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dengan 16 tersangka yang telah diamankan. Para tersangka terdiri dari 12 laki-laki dan empat perempuan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, didampingi Kasatnarkoba AKBP Agah Sonjaya, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada pekan terakhir November 2024. “Dari pengungkapan ini, enam kasus melibatkan narkotika jenis sabu-sabu, sementara empat kasus lainnya terkait tembakau sintetis,” kata Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (6/12/2024).
Barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini meliputi 2,3 kg sabu-sabu, 226 gram tembakau sintetis, belasan ponsel, dan 10 timbangan digital. Kapolrestabes juga menambahkan bahwa dengan pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan lebih dari 13 ribu orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Modus operandi para pelaku masih kami dalami,” jelasnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah di atas lima tahun penjara.