Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polrestabes Bandung langsung bergerak cepat. “Kurang dari 48 jam, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku,” ujar Budi. Kedua tersangka, berinisial CA dan SP, diketahui berasal dari Kabupaten Bandung dan Kota Bandung. Meski sebelumnya tidak memiliki catatan kriminal, salah satu pelaku diduga telah merencanakan aksi ini untuk mendapatkan uang dengan cara instan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario merah, sebilah golok, uang tunai, serta kartu identitas dan ATM milik korban. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Kiaracondong untuk proses hukum lebih lanjut.
Budi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan. “Kami berkomitmen memberantas kejahatan di Kota Bandung. Namun, masyarakat juga harus lebih berhati-hati, terutama saat bepergian sendiri di tempat sepi dan menghindari membawa barang berharga yang mencolok,” tambahnya.