HASANAH.ID, BANDUNG – Dua pria berinisial SAS (19) dan FG (19) yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda di Jalan BKR, Regol, Kota Bandung, pada 28 September 2024, berhasil ditangkap oleh Polsek Regol Polrestabes Bandung. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K, M.Si, M.Han, mengungkapkan bahwa pengembangan kasus masih terus berjalan.
“Kami masih melakukan pengembangan dan mengejar satu orang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung pada Jumat (11/10/2024).
Kasus ini bermula ketika orang tua korban melaporkan insiden tersebut kepada kepolisian, yang tercatat dalam laporan nomor LP / B / 65 / X / 2024 / SPKT / POLSEK REGOL / POLRESTABES BANDUNG / POLDA JABAR. Berdasarkan laporan itu, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan yang kemudian mengarah pada penangkapan dua pelaku.