Budi menjelaskan, motif pengeroyokan tersebut adalah salah sasaran. Para pelaku mengira korban merupakan anggota dari kelompok motor yang berseteru dengan kelompok mereka.
“Pelaku mengira korban adalah bagian dari kelompok motor yang menyerang tempat tongkrongan mereka, sehingga mereka melakukan pengeroyokan dan penganiayaan,” ujar Budi.
Dalam aksi kekerasan tersebut, SAS mengakui memukul korban dengan tangan kosong dan botol, sementara FG ikut serta dengan menggunakan tangan kosong.
Atas perbuatan mereka, SAS dan FG dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana terkait pengeroyokan dan penganiayaan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.