
Ketiga, regulasi ini mempermudah pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui penyederhanaan proses perizinan berbasis pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS). OSS kini dilengkapi tiga subsistem baru: Persyaratan Dasar, Fasilitas Berusaha, dan Kemitraan.
“Peraturan ini menjadi acuan tunggal. Artinya, tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini,” tegas Susiwijono dalam sosialisasi bersama Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian ATR/BPN, Senin (30/6/2025).