Hasanah.id – Setelah selesai PPKM jilid 2 kini pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 9-22 Februari. Pembatasan kali ini mengalami sejumlah perubahan aturan. Pemerintah saat ini berfokus pengendalian di wilayah terkecil, mulai dari kelurahan hingga RT/RW. Sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali masuk daftar wilayah PPKM Mikro.
“Pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi seluruh desa dan kelurahan pada kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai prioritas wilayah pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu,” bunyi poin kesebelas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, dikutip Senin (8/2).
Di DKI Jakarta, berlaku di seluruh kabupaten/kota. Pembatasan itu juga diterapkan di sejumlah wilayah Jawa Barat yang berbatasan dengan DKI Jakarta.
Daftar wilayah PPKM Mikro di Jawa Barat meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.