
Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Lalu Bali menerapkan di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.
Pada daerah yang masuk daftar wilayah PPKM Mikro, pemerintah kembali mengizinkan perkantoran diisi 50 persen karyawan, restoran diisi 50 persen pengunjung, rumah ibadah 50 persen jemaah.
Kemudian seluruh sekolah menerapkan belajar di rumah bagi para siswa. Sementara pusat perbelanjaan boleh buka hingga 21.00 waktu setempat. Aturan PPKM Mikro lebih longgar dari PPKM pada 11 Januari hingga 8 Februari.