BISNIS

PPN Naik Jadi 12 Persen per 2025, Sembako dan Layanan Esensial Tetap Bebas Pajak

Hasanah.id – Pemerintah resmi memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk bahan pokok dan layanan esensial yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

Kepastian tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengatur tahapan kenaikan PPN sejak 2022. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).

“PPN akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai Januari 2025, sesuai jadwal yang ditetapkan dalam UU HPP. Namun, tarif ini tidak berlaku untuk bahan kebutuhan pokok maupun layanan publik yang vital,” ungkap Airlangga.

Airlangga menegaskan, pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN untuk sejumlah komoditas dan layanan dasar seperti beras, telur, daging, ikan, sayuran, susu, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, transportasi umum, keuangan, dan asuransi. Hal serupa berlaku untuk layanan tenaga kerja dan vaksinasi dasar.

1 2 3Next page
Back to top button