BISNIS

PPN Naik Jadi 12 Persen per 2025, Sembako dan Layanan Esensial Tetap Bebas Pajak

“Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat tidak perlu khawatir soal kebutuhan sehari-hari. Pemerintah akan tetap melindungi daya beli kelompok menengah ke bawah,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini akan lebih selektif. Tarif 12 persen terutama akan menyasar barang mewah dan komoditas sekunder, bukan kebutuhan dasar masyarakat.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, yang menyebut bahwa tarif baru akan berlaku secara diferensial. PPN untuk barang pokok dan layanan vital akan tetap mengikuti tarif lama, yakni 11 persen atau bahkan dibebaskan sepenuhnya.

“Pemerintah memastikan bahwa beban PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang mewah atau kategori yang bukan kebutuhan utama. Masyarakat kecil tetap menikmati tarif yang berlaku saat ini,” jelas Misbakhun dalam keterangannya di Istana Negara, Kamis (5/12).

Menurut Misbakhun, kebijakan ini bertujuan agar kenaikan pajak tidak mengganggu kesejahteraan masyarakat secara luas. Fasilitas bebas PPN akan tetap diberikan kepada sektor-sektor yang krusial, seperti bahan pangan, pendidikan, layanan kesehatan, jasa perbankan, hingga transportasi umum.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button