BISNIS
PPN Naik Jadi 12 Persen per 2025, Sembako dan Layanan Esensial Tetap Bebas Pajak

Sebagai informasi, penerapan tarif PPN di Indonesia telah melalui tahapan sesuai UU HPP. Tarif 11 persen mulai berlaku sejak 1 April 2022, naik dari tarif sebelumnya sebesar 10 persen. Kenaikan berikutnya ke level 12 persen dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025.