Prabowo Minta Regulasi TKDN Dibuat Lebih Fleksibel, Sebut Harus Realistis

HASANAH.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginstruksikan perubahan aturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar menjadi lebih fleksibel. Ia menilai bahwa ketentuan TKDN yang terlalu ketat justru membuat daya saing Indonesia menurun dibandingkan negara lain. Menurut Prabowo, pendekatan yang lebih realistis perlu diterapkan agar kebijakan TKDN tidak menjadi hambatan dalam persaingan global.
Dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4/2025), Prabowo mengungkapkan pandangannya mengenai penerapan TKDN yang selama ini dinilai terlalu memaksa. Ia menyampaikan bahwa pendekatan tersebut tidak selaras dengan kondisi riil kemampuan industri dalam negeri.
“Kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju, TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif,” ujarnya.
Kebijakan TKDN sebelumnya diperketat di era Presiden Joko Widodo, terutama dalam proyek strategis seperti pembangunan infrastruktur, sektor energi, dan produk teknologi. TKDN juga diberlakukan secara ketat pada industri elektronik, termasuk ponsel pintar. Bahkan, perusahaan teknologi global seperti Apple harus melakukan negosiasi ulang dengan pemerintah agar dapat memasarkan produk iPhone 16 di Indonesia.
Prabowo mengatakan bahwa niat awal dari penerapan TKDN adalah untuk membangun semangat nasionalisme. Namun, menurutnya, nasionalisme tidak hanya dapat diwujudkan lewat regulasi semata, tetapi juga memerlukan dukungan di sektor lain seperti pendidikan dan teknologi.
“TKDN sudah lah niatnya baik, nasionalisme. Saya kalau saudara, mungkin sudah kenal saya lama, mungkin dari saya ini paling nasionalis. Kalau istilahnya dulu, kalau mungkin jantung saya dibuka yang keluar Merah Putih, mungkin,” kata Prabowo.
Lebih lanjut, Kepala Negara menekankan bahwa peningkatan kemampuan produksi dalam negeri tidak bisa dicapai hanya dengan menaikkan angka TKDN melalui regulasi. Ia menyebut bahwa penguatan kualitas produksi lokal harus melibatkan pengembangan di sektor ilmu pengetahuan, pendidikan, dan teknologi.
“Tolong diubah itu, TKDN dibikin yang realistis saja. Masalah kemampuan dalam negeri, konten dalam negeri itu adalah masalah luas, itu masalah pendidikan, iptek, sains. Jadi itu masalah, enggak bisa kita dengan cara bikin regulasi TKDN naik,” ungkapnya.
Kebijakan TKDN di era Presiden Jokowi sempat menjadi sorotan karena tingkat penerapannya yang ketat. Dalam sejumlah kasus, seperti proyek pengadaan pipa Pertamina, Jokowi bahkan mengambil langkah tegas dengan memecat pejabat tinggi yang dinilai tidak mendukung penerapan TKDN secara maksimal. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa pemecatan dilakukan karena Pertamina masih mengandalkan impor pipa meski bisa diproduksi di dalam negeri.
Regulasi TKDN juga diterapkan secara ketat pada sektor kendaraan listrik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang direvisi menjadi Perpres Nomor 79 Tahun 2023, produsen kendaraan listrik wajib memenuhi kandungan lokal minimal 40 persen. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
Di sektor teknologi informasi, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan aturan wajib TKDN bagi perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) berbasis 4G/LTE. Menteri Perindustrian saat itu, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa kebijakan ini berhasil menurunkan impor ponsel secara signifikan dan mendorong peningkatan produksi dalam negeri.
Pada tahun 2020, produksi ponsel di Indonesia mencapai 97,5 juta unit, sementara impor hanya sekitar 3,9 juta unit. Agus menyebut keberhasilan ini sebagai bukti bahwa regulasi TKDN dapat menjadi strategi efektif untuk memperkuat industri nasional.
“Penerapan TKDN merupakan suatu bentuk regulasi yang terbukti dapat menurunkan nilai impor secara efektif dan strategis seperti yang terlihat pada produk ponsel,” ujarnya dalam keterangan resmi, pada 27 April 2021.***