POLITIK
Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI di Tengah Polemik Pemblokiran Rekening Dormant

“Pemblokiran bersifat sementara dan hanya menghentikan transaksi. Nasabah bisa mengaktifkan kembali atau menutup permanen rekening tersebut dengan datang ke bank,” kata Ivan dalam keterangan sebelumnya, Senin (28/7/2025).
Ia memastikan dana nasabah tetap aman.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujarnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Ivan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk melindungi hak nasabah dan menghindari penyalahgunaan rekening dormant yang kini marak diperjualbelikan secara ilegal.







