BeritaNASIONAL

Prabowo Sahkan PP Pembebasan Bersyarat untuk Saksi Pelaku

 

HASANAH.ID, NASIONAL –  Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui PP Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku. Aturan ini menjelaskan mengenai saksi pelaku sebagai  tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana dalam kasus yang sama.

Penghargaan tersebut dijelaskan dalam pasal 2 diberikan ke dalam bentuk:

  1. keringanan penjatuhan pidana; atau
  2. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana,” bunyi pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2025.

Pasal 29 ayat (1) berbunyi pembebasan bersyarat hanya diberikan pada terpidana yang telah mendapatkan penanganan secara khusus. Status ini didapatkan bila terpidana lolos pemeriksaan substantif dan administratif. 

Untuk memperoleh penghargaan, seorang terpidana harus mengajukan permohonan kepada penyidik, jaksa penuntut umum, serta pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

1 2 3Next page