
Saksi pelaku juga memiliki hak untuk memberikan kesaksian di pengadilan tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa yang dilaporkannya. Dalam Pasal 17 ayat (1) disebutkan bahwa pimpinan LPSK berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam memberikan rekomendasi keringanan hukuman bagi terdakwa yang bersedia menjadi saksi pelaku.





