BeritaNASIONAL

Prabowo Sahkan PP Pembebasan Bersyarat untuk Saksi Pelaku

Adapun syarat substantif mencakup ketentuan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang dimaksud. Selain itu, keterangan yang diberikan harus memiliki nilai penting dalam mengungkap kejahatan tersebut.

Dari sisi administratif, pemohon diwajibkan melampirkan identitas, surat pernyataan bukan pelaku utama, surat pernyataan pengakuan atas perbuatannya, serta kesediaan untuk bekerja sama dengan penyidik maupun jaksa penuntut umum. Dokumen lain yang dibutuhkan yakni pernyataan kesediaan memberikan keterangan di setiap tahap pemeriksaan dan tidak akan melarikan diri.

Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1), terpidana yang penanganannya telah dilakukan secara khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 26, dapat diberikan rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, atau hak-hak narapidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, tersangka dan terdakwa juga dapat berperan sebagai saksi pelaku, namun bentuk penghargaan yang diberikan tidak mencakup pembebasan bersyarat. Di tahap penyidikan, insentif yang diberikan antara lain pemisahan ruang tahanan dan pemberkasan khusus. Sedangkan di tahap penuntutan dan persidangan, penghargaan dapat ditambah.

Previous page 1 2 3Next page