Berita

Prabowo Salurkan BSU Rp 600 Ribu untuk Pekerja dan Guru Honorer, Cair Juni 2025

HASANAH.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 300.000 per bulan bagi para pekerja dan guru honorer dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Informasi ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (2/6/2025).

“Kelompok keempat ini ditujukan kepada pekerja dan para guru honorer. Yaitu pemberian BSU kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Total bantuan akan diterima selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, dengan pencairan yang diprioritaskan pada bulan Juni. “BSU sebesar Rp 300.000 per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi dua bulan Rp 600.000, penyaluran juga akan diupayakan pada Juni,” ungkapnya lebih lanjut.

Bantuan ini menyasar para pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan proses implementasi akan ditangani langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, perhatian juga diberikan kepada sektor pendidikan. Pemerintah menetapkan bahwa sebanyak 565.000 guru honorer akan turut menerima bantuan serupa, yang berasal dari dua kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag).

“Akan diberikan juga bantuan subsidi kepada 565.000 guru honorer baik itu 288.000 guru di lingkungan Kemendikdasmen maupun 277.000 di Kementerian Agama. Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan yaitu Rp 600.000,” tandas Sri Mulyani.

BSU ini merupakan satu dari lima paket kebijakan ekonomi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo guna menjaga daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi. Empat program lain dalam paket tersebut mencakup: diskon tarif transportasi umum, pengurangan tarif tol, diskon iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKK), serta penambahan bantuan sosial (bansos).