Pada 23 Desember 2024, Harvey dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar.
Jika uang tersebut tidak dilunasi, ia akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama 2 tahun. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengkritik keras putusan tersebut.
“Vonis ini mengecewakan karena tidak memberikan efek jera. Kerugian negara sebesar Rp300 triliun tidak bisa dihukum hanya 6,5 tahun,” kata Yudi.
Ia juga menyoroti bahwa Harvey tidak berstatus justice collaborator yang membantu pengungkapan kasus tersebut, sehingga hukuman ringan tidak pantas diberikan.
“Sekecil apa pun perannya, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan hukuman berat,” tegasnya.
Vonis ringan seperti ini, menurut Yudi, hanya melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Prabowo menegaskan, visi bangsa harus kembali pada cita-cita luhur pendiri negara untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.