BANDUNGBeritaHUKUM & KRIMINAL
Pria di Bandung Bunuh Lansia Demi Harta, Ditangkap dalam 10 Jam

“Pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan menyatakan motifnya adalah ingin menguasai harta korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
“Pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Saat ini dikenakan Pasal 338, tetapi bisa saja ada penambahan pasal jika ditemukan unsur perencanaan,” pungkasnya.