HASANAH.ID, JABAR – Masyarakat Jawa Barat kini memiliki kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan melalui program pemutihan yang berlangsung dari 1 Oktober hingga November 2024. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan bermotor, termasuk pemerintah daerah dan desa, dalam menyelesaikan kewajiban pajak mereka.
Menurut pihak terkait, pemutihan pajak merupakan kebijakan yang menawarkan pembebasan serta pengurangan sebagian pokok dan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya. “Program ini ditujukan untuk seluruh masyarakat Jawa Barat dan Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor,” ungkap salah satu pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Relaksasi pajak yang diberikan dalam program kali ini meliputi beberapa poin penting. Pertama, terdapat kebebasan dari tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun ke-3, tahun ke-4, dan seterusnya. Kedua, pemilik kendaraan juga akan dibebaskan dari pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Selain itu, denda PKB juga akan dihapuskan, kecuali untuk kendaraan bermotor baru, perubahan bentuk, penggantian mesin, kendaraan bekas dump, dan kendaraan lelang.