Bagi mereka yang ingin memindahkan kendaraan dari luar Jawa Barat, program ini juga memberikan kemudahan tanpa perlu membayar denda saat mengganti nama pemilik kendaraan. Untuk melakukan BBNKB II, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan, seperti menyertakan STNK asli, E-KTP pemohon atau pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, serta menghadirkan kendaraan di Samsat. “Bukti hasil cek fisik dan fotokopi semua berkas juga harus disiapkan,” jelas sumber tersebut.
Program pemutihan ini sangat bermanfaat bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga lima tahun. Masyarakat hanya perlu membayar tunggakan tahun ke-1 dan ke-2, serta pajak untuk tahun berjalan. Sementara itu, jika memiliki tunggakan selama dua tahun, cukup melunasi pokok pajak yang tertunggak beserta pajak untuk tahun berjalan.
Meskipun denda balik nama dibebaskan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), dan biaya administrasi lainnya, termasuk pembuatan BPKB dan STNK. Diskon pajak biasanya berlaku untuk kendaraan yang masa pajaknya akan segera habis, dan pemilik kendaraan yang memilih untuk langsung membayar pajak untuk tahun berikutnya.