BeritaNASIONAL

PT Sritex Resmi Tutup, 8.400 Karyawan Terkena PHK

Informasi terkait PHK massal ini sebelumnya telah beredar luas di media sosial, termasuk unggahan di Facebook yang menyebut PT Sritex akan resmi berhenti beroperasi pada akhir Februari 2025. Salah satu akun Facebook bernama Husni Hidayah membagikan lima poin hasil pertemuan internal terkait PHK ini.

“Hasil meeting: 1. 28 Februari terakhir kerja, status di PHK. 2. Pesangon dan THR akan dibayarkan kalau aset sudah terjual atau ada investor baru. 3. Gaji diusahakan cair tanggal 28. 4. Barang pribadi di pabrik silakan segera dibawa pulang. 5. Setelah 28 Februari, personalia akan menerbitkan surat PJK untuk pencairan JHT dan JKP,” demikian unggahan akun tersebut.

Saat dikonfirmasi, General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dijadwalkan pada 28 Februari 2025.

“Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang 28 Februari 2025 saja dulu,” kata Haryo.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengonfirmasi bahwa sebagian buruh telah menerima dan menandatangani surat PHK yang disampaikan melalui manajemen perusahaan.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button