Kasus pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung terus ditelisiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya terus fokus pada kasus yang merugikan keuangan negara pada tahun 2012 dan 2013 tersebut.
“Penyidik bersama tim ahli auditor BPK fokus terhadap unsur kerugian negara dengan mendalami selisih harga yang riil yang diterima warga pemilik tanah dengan yang dibayarkan oleh Pemkot Bandung,” ujar Febri, Senin (15/7).
Dalam kasus ini, KPK sejak awal Juli 2019 telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur di Kantor Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Tercatat hingga Senin (15/7) sudah 81 orang saksi yang diperiksa.
“Mulai dari Sekwan DPRD Kota Bandung, Pensiunan hingga PNS, Swasta/Wiraswasta, Dokter, Ibu Rumah Tangga, Lurah, Buruh hingga Petani,” jelas Febri.
Penyidik KPK, ungkap Febri, juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi pemilik tanah dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah/sertifikat di kantor BPN Kota Bandung.